Korea Selatan Jatuhkan Denda $24,5 Juta & Skorsing Operasional ke Bursa Bithumb

Kabar kurang sedap datang dari salah satu bursa kripto terbesar di Korea Selatan, Bithumb. Otoritas keuangan setempat secara resmi menjatuhkan sanksi akibat pelanggaran serius terkait Anti-Money Laundering (AML). Tidak tanggung-tanggung, bursa ini harus membayar denda dan pembatasan operasional.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Korea Selatan sama sekali tidak main-main dalam membersihkan ekosistem aset digitalnya dari celah ilegal.

Pelanggaran AML yang Berujung Denda Fantastis

Pihak otoritas keuangan Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 36,8 miliar won ($24,5 juta) setelah regulator mengidentifikasi sekitar 6,65 juta pelanggaran dalam proses verifikasi identitas pengguna.

Kegagalan bursa dalam mematuhi standar Know Your Customer (KYC) dianggap membuka celah bagi terjadinya aktivitas transaksi mencurigakan yang berisiko tinggi.

Selain denda materiil, Bithumb juga harus menerima kenyataan pahit berupa penangguhan operasional parsial selama enam bulan kedepan.

Selama masa skorsing, bursa dilarang menerima pengguna baru atau meluncurkan layanan tertentu yang berhubungan langsung dengan penambahan basis nasabah.

Baca Juga: Metaplanet Sukses Himpun Dana $255 Juta Demi Ambisi Agresif Akumulasi Bitcoin

Efek Domino Regulasi Ketat di Korea Selatan

Keputusan ini bukanlah tanpa alasan, regulator menemukan kegagalan Bithumb dalam melaporkan transaksi mencurigakan, yang merupakan kewajiban mutlak bagi penyedia layanan aset virtual (VASP).

Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada bursa kripto lainnya agar tidak meremehkan prosedur kepatuhan hukum.

Kasus ini muncul satu bulan setelah insiden kesalahan distribusi 620.000 Bitcoin oleh Bithumb. Pengetatan regulasi ini semakin menegaskan komitmen Korea Selatan dalam memperkuat standar kepatuhan keuangan global.