Senat AS Tunda Voting RUU CLARITY Act Kripto hingga September

Senat Amerika Serikat dipastikan menunda pemungutan suara terkait Kerangka Kerja Pasar Aset Digital atau RUU CLARITY Act hingga bulan September 2026.

Penundaan ini dikarenakan majelis tinggi tersebut gagal mencapai kesepakatan lintas partai sebelum reses parlemen bulan Agustus.

Kebijakan ini memperpanjang periode ketidakpastian hukum bagi industri kripto di AS yang telah menantikan kejelasan pembagian wewenang antara Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan Securities and Exchange Commission (SEC).

Perdebatan Ketentuan Etika dan Kendala Suara Mayoritas

Penundaan jadwal pemungutan suara ini dipicu karena sulitnya negosiasi mengenai pasal-pasal etika dan benturan kepentingan.

Kelompok Senator dari Partai Demokrat mendesak aturan yang lebih ketat guna mencegah pejabat pemerintah dan keluarganya terlibat dalam proyek aset digital.

Pemimpin Mayoritas Senat, John Thune mengonfirmasi bahwa pembahasan RUU tersebut akan dijadikan prioritas utama saat para senator kembali bertugas pada September mendatang.

Untuk meloloskan RUU CLARITY Act dari filibuster, faksi Republik butuh setidaknya 60 suara, yang berarti dukungan dari setidaknya tujuh senator Demokrat sangat krusial sebelum undang-undang ini dapat disahkan.

Baca Juga: Pemerintah Nigeria Menerbitkan Aturan Pajak Baru untuk Platform Kripto

Implikasi Terhadap Pasar Global dan Pusat Kripto Asia

Penundaan regulasi komprehensif di Amerika Serikat dikhawatirkan dapat memicu ketertinggalan daya saing ekosistem kripto Paman Sam dibanding wilayah lain.

Tanpa adanya undang-undang yang jelas, pelaku industri kembali dihadapkan pada skenario regulation by enforcement atau penindakan hukum berbasis kasus per kasus.

Penundaan RUU CLARITY Act ini memberi ruang dan waktu lebih bagi pusat keuangan regional seperti Hong Kong dan Singapura untuk menarik modal serta talenta Web3 global.