DWF Labs Menggugat BitGo $141 Juta atas Dugaan Pelanggaran ‘Token Lock-Up’

Panggung industri aset digital institusional kembali diguncang konflik hukum bernilai fantastis. Dua entitas yang terafiliasi dengan perusahaan market maker terkemuka, DWF Labs, resmi melayangkan gugatan senilai $141 juta terhadap raksasa kustodian aset kripto asal Amerika Serikat, BitGo.

Sebagaimana laporan terbaru Financial Times, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi London (London’s High Court).

Pihak penuntut, yakni DWF Maas dan Falcon Digital, yang menuduh BitGo melakukan pelanggaran kontrak serius dengan menjual token yang masih berada dalam priode penguncian (lock-up period) sebelum tenggat waktu yang disepakati.

Penjualan Prematur Token FF dan ESPORTS

Pelanggaran hukum ini berpusat pada transaksi dua aset digital, yaitu token Falcon Finance (FF) dan token ESPORTS yang terhubung dengan proyek gaming blockchain asal Korea Selatan, Yooldo.

Dalam kesepakatan awal, BitGo mendapatkan alokasi kedua token tersebut dengan potongan harga (discounted price) dengan komitmen mengunci aset selama periode tertentu guna menjaga stabilitas pasar.

Namun, entitas penuntut mengklaim BitGo melepas token ke pasar secara prematur, aksi jual sepihak ini memicu lonjakan tekanan jual yang menjatuhkan harga token di pasar terbuka.

Token ESPORTS tercatat merosot tajam dari kisaran $0,28 menjadi $0,07, sementara token FF merosot dari sekitar $0,08 menjadi $0,07. Penurunan signifikan ini disinyalir menimbulkan kerugian langsung hingga ratusan juta dolar terhadap portofolio yang masih dipegang oleh entitas DWF Labs.

Baca Juga: ESMA Memberikan Tenggat Waktu 3 Bulan untuk Penertiban Stablecoin Tak Berizin

Sorotan Tajam Terhadap Integritas Kustodian Terpusat

Sebelum menempuh upaya hukum formal di London, entitas DWF Labs menyatakan telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara bilateral dengan menegur BitGo pada bulan April dan Mei.

Namun, ketiadaan komitmen dan kejelasan dari BitGo membuat jalur litigasi menjadi langkah yang tak terhindarkan demi menuntut ganti rugi.

Perkara ini menarik perhatian luas di kalangan pelaku pasar institusi. Pasalnya, BitGo merupakan salah satu kustodian terbesar di industri yang bahkan telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek New York (NYSE) dengan kode saham BTGO.

Berpotensi menjadi preseden hukum dalam penegakan klausul kontrak vesting serta lock-up token, khususnya bagi entitas keuangan yang mengintegrasi layanan kustodi, trading, dan penyelesaian transaksi (settlement) di bawah satu atap.