Bursa kripto Bybit mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia terhadap Democratic People’s Republic of Korea (DPRK), Reconnaissance General Bureau (RGB), dan kelompok peretas Lazarus Group.
Langkah hukum berskala global ini diambil sebagai respons atas aksi peretasan $1,5 miliar yang menimpa Bybit tahun lalu.
Di saat yang sama, Bybit juga berhasil mengamankan perintah preliminary injunction dari pengadilan untuk membekukan aset-aset curian yang teridentifikasi.
Gugatan Perdata dan Putusan Pembekuan Aset
Upaya hukum yang ditempuh oleh Bursa Bybit menjadi salah satu langkah pemulihan aset (asset recovery) paling agresif dalam sejarah industri digital.
Melalui gugatan ini, pengadilan akan memberikan perintah pembekuan aset terhadap pihak-pihak anonim (John Doe) yang terbukti memegang atau memindahkan dana hasil peretasan.
Mengutip laporan CoinDesk, Pengadilan menemukan bahwa Bybit memiliki bukti kuat untuk memenangkan gugatan atas kasus pencurian kripto ini.
CEO dari Bybit, Ben Zhou, menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan tetaplah melindungi dana pengguna, memulihkan aset, serta menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku kejahatan siber antarnegara.
Baca Juga: Pendiri Startup NFT Didakwa Atas Dugaan Penyelewengan Dana
Capaian Pemulihan Dana dan Kolaborasi Lintas Negara
Hingga saat ini, strategi kombinasi antara intelijen blockchain, kerja sama penegak hukum internasional, dan jalur peradilan mulai membuahkan hasil nyata.
Bybit bersama pihak berwenang berhasil memulihkan dana curian sekitar $48,4 juta. Selain itu, lebih dari $30,5 juta dana tambahan telah dibekukan di lebih dari 28 bursa dan penyedia layanan kustodian global sembari proses hukum.
Manuver ini menetapkan preseden bagi industri aset digital, memperlihatkan bahwa tindakan hukum perdata dapat efektif bersamaan dengan penyelidikan pidana untuk mempersempit ruang gerak kelompok peretas yang disokong negara.
Disclaimer: Segala konten di Duta Crypto ID bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran investasi atau nasihat keuangan. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Duta Crypto ID tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang Anda buat.

Penulis aktif di Duta Crypto ID. Suka sharing tentang crypto, blockchain, nft dan berita-berita yg relevan dg industri Web3.





