Dapper Labs Dipaksa Buka Data Nasabah: Kasus Pajak NFT Memanas

Bagi Anda yang merasa aman menyimpan aset di dalam koleksi NFT seperti NBA Top Shot, pikirkan ulang. Privasi di dunia crypto perlahan mulai terkelupas satu per satu.

Otoritas pajak Kanada atau Canada Revenue Agency (CRA) baru saja memenangkan pertarungan hukum besar. Berdasarkan laporan terbaru, pengadilan federal telah mengizinkan CRA untuk memaksa Dapper Labs membuka data rahasia ribuan penggunanya demi kepentingan audit pajak.

Ini bukan kejadian acak. Jika kita menarik benang merah dari apa yang terjadi di Amerika Serikat hingga Indonesia, era “sembunyi di balik anonimitas blockchain” sepertinya sudah tamat.

Baca juga: Bitcoin vs Tulip Mania

Berikut analisis mendalam dan faktanya.

1. Inti Kasus: 2.500 “Paus” NFT Jadi Target Utama

Awalnya, CRA menargetkan data dari 18.000 pengguna. Namun, setelah negosiasi alot, Dapper Labs (kreator CryptoKitties dan NBA Top Shot) diwajibkan menyerahkan data rinci dari 2.500 pengguna teratas (High Net Worth Individuals).

Data yang diserahkan meliputi:

  • Nama lengkap dan alamat.
  • Riwayat transaksi lengkap.
  • Saldo aset NFT.

Langkah ini diambil karena otoritas pajak kesulitan melacak kepatuhan pajak di sektor aset digital tanpa bantuan data internal dari platform penyedia.

2. Pola Global: Meniru Langkah Agresif IRS Amerika

Kanada tidak sendirian. Mereka sebenarnya meniru “buku taktik” yang sudah sukses dijalankan oleh Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat.

Pada tahun 2023-2024, IRS juga sukses memenangkan gugatan terhadap bursa crypto raksasa Kraken. Pengadilan AS memerintahkan Kraken untuk menyerahkan data pengguna yang melakukan transaksi di atas $20.000 per tahun. Pola yang sama juga pernah diterapkan pada Coinbase beberapa tahun sebelumnya.

Ini membuktikan adanya tren global: Regulator tidak lagi mengejar investor satu per satu (yang tidak efisien), melainkan langsung menodong “pintu gerbang” utamanya, yaitu Exchange dan Platform NFT.

3. Apa Dampaknya Bagi Investor Indonesia?

Jangan berpikir ini hanya masalah orang Kanada atau Amerika. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah sangat maju dalam regulasi aset digital.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aturan ini mewajibkan seluruh Exchanger yang terdaftar di Bappebti (seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu) untuk memungut PPh dan PPN final dari setiap transaksi crypto Anda secara otomatis.

Lalu bagaimana dengan aset di luar negeri (seperti di Dapper Labs atau Binance)? Indonesia adalah anggota skema AEoI (Automatic Exchange of Information). Artinya, DJP bisa bertukar data keuangan dengan otoritas pajak negara lain untuk melacak aset warga negara Indonesia yang disembunyikan di luar negeri. Kasus Dapper Labs ini adalah bukti bahwa data itu bisa dibuka.