Perdebatan panjang mengenai status hukum dari mata uang kripto (cryptocurrency) di kalangan umat Islam Indonesia kini akhirnya menemukan titik terang yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Berdasarkan hasil kajian terbaru Muktamar ke-35 NU, Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menetapkan Bitcoin sebagai aset digital dan alat transaksi yang sah, meskipun menolak penggunaannya sebagai mata uang resmi.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi selutuh investor, trader, maupun pegiat Web3 Muslim di Tanah Air.
Sebelumnya, hukum Bitcoin sering memunculkan keraguan karena volatilitas harga dan perdebatan seputar wujud fisiknya (underlying asset). Namun, kajian mendalam pada Muktamar kali ini melihat utilitas teknologi blockchain dari sudut pandang fiqih kontemporer yang lebih komprehensif.
Diakui Sebagai Komoditas, Ditolak Sebagai Mata Uang
Melalui forum Bahtsul Masail di Muktamar ke-35, para kiai serta ulama sepakat untuk menarik garis batas yang jelas mengenai fungsi kripto.
Sebagai mata uang, Bitcoin dinilai tidak memenuhi syarat. Mata uang yang sah secara syariat dan hukum tata negara (legal tender) adalah mata uang yang diterbitkan oleh otoritas resmi, seperti Bank Indonesia yang menerbitkan Rupiah.
Oleh karena itu, memposisikan Bitcoin sebagai mata uang utama untuk manjadi tolak ukur harga barang secara umum di wilayah kedaulatan negara tetap tidak sah.
Namun, di sisi lain, NU memandang realitas pasar bahwasannya Bitcoin memiliki nilai ekonomi, utilitas, dan pengakuan secara global. Hal ini menjadikannya sah berstatus sebagai barang atau komoditas (sil’ah).
Sebagai aset komoditas, Bitcoin sah untuk dimiliki, diperjualbelikan sebagai instrumen investasi, maupun dijadikan alat transaksi (seperti sistem barter digital) selama kedua belah pihak sepakat.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Hukum Trading Crypto Menurut MUI
Kejelasan Hukum Bagi Investor Kripto Muslim
Bagi umat muslim indonesia yang berkecimpung di industri ini, rilisnya pandangan dan keputusan NU tentang Bitcoin ini memberikan landasan moral yang lebih tenang. Ada beberapa poin penting yang bisa ditarik dari keputusan ini:
- Investasi Menjadi Sah: Karena diakui sebagai aset komoditas, trading dan holding Bitcoin untuk tujuan investasi diperbolehkan, sama halnya seperti menyimpan emas digital atau saham, asalkan terhindar dari praktik penipuan (gharar).
- Transaksi Non-Fiat: Penggunaan kripto untuk membayar layanan atau barang tertentu masuk ke dalam kategori barter (tukar-menukar aset), bukan pembayaran dengan uang tunai. Ini sah secara syariat bila ada kerelaan dari penjual dan pembeli.
- Kemajuan Fiqih Ekonomi: Keputusan ini membuktikan bahwa ulama Indonesia sangat terbuka dan dinamis dalam merespons inovasi teknologi keuangan masa depan.
Langkah adaptif dari Nahdlatul Ulama ini diprediksi akan semakin mendorong adopsi aset digital di Indonesia.
Dengan adanya pedoman yang ramah inovasi, umat muslim khususnya di Indonesia kini dapat berpartisipasi lebih aktif dalam perekonomian digital global tanpa khawatir menabrak koridor syariah, asalkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Disclaimer: Segala konten di Duta Crypto ID bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran investasi atau nasihat keuangan. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Duta Crypto ID tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang Anda buat.

Penulis aktif di Duta Crypto ID. Suka sharing tentang crypto, blockchain, nft dan berita-berita yg relevan dg industri Web3.





