Dunia investasi digital kembali menyoroti perkembangan terbaru regulasi aset kripto di Australia. Di saat regulator Amerika Serikat (SEC) sibuk melayangkan tuntutan hukum ke sana-sini, tetangga selatan kita ini justru mengambil pendekatan yang jauh lebih pragmatis.
Regulator pasar Australia, ASIC (Australian Securities and Investments Commission), baru saja memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak ingin mematikan inovasi dengan aturan kuno. Melansir laporan dari Cointelegraph, ASIC mengusulkan aturan baru yang melonggarkan beban kepatuhan bagi penerbit Stablecoin dan Wrapped Tokens.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan karena membedakan aset utilitas dengan produk investasi murni. Mari kita bedah detailnya.
Baca Juga: Tantang Polymarket, Gemini Siap Garap Pasar Prediksi Aset Kripto Legal
Solusi ASIC: “Kalau Cuma 1:1, Jangan Ribet!”
Masalah utamanya adalah aturan lama yang disebut Skema Investasi Terkelola (Managed Investment Schemes/MIS). Jika aset kripto masuk kategori ini, penerbitnya harus punya izin manajemen investasi yang super ribet dan mahal layaknya reksa dana.
Dalam makalah konsultasi terbarunya (CP 377), ASIC mengusulkan pengecualian penting. Mereka menyatakan bahwa pengaturan di mana aset digital hanya “disimpan” atau “di-wrapping” untuk klien—tanpa ada pengelolaan aktif untuk mencari cuan tambahan—seharusnya TIDAK diklasifikasikan sebagai MIS.
Ini berlaku khusus untuk:
- Wrapped Tokens (misal WBTC): Aset yang mempresentasikan koin lain di blockchain berbeda.
- Stablecoin (misal USDC/USDT): Aset yang nilainya dipatok 1:1 dengan fiat.
ASIC menyadari bahwa tujuan aset ini adalah efisiensi transfer, bukan investasi kolektif.
Konteks Lebih Luas: Kerangka Kerja “Digital Asset Platform”
Perubahan ini merupakan bagian integral dari pembaruan regulasi aset kripto di Australia yang lebih luas. Langkah ASIC ini tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan proposal besar dari Departemen Keuangan Australia (Australian Treasury).
Mengutip laporan dari CoinDesk, pemerintah Australia sedang merancang aturan yang mewajibkan bursa kripto (exchange) untuk memegang Australian Financial Services License (AFSL) khusus.
Jadi, trade-off-nya jelas: Pemerintah akan mempermudah aturan teknis untuk aset sederhana (seperti stablecoin), TAPI mereka akan mewajibkan bursa tempat kamu trading untuk memiliki lisensi penuh. Tujuannya agar jika bursa bangkrut (seperti FTX), dana nasabah tetap aman.
Sisi Tegas: Produk “Earn” Tetap Dilarang Keras
Penting untuk dicatat bahwa “kebaikan hati” ASIC ini ada batasnya.
Sementara mereka melonggarkan aturan untuk Wrapped Token, ASIC tetap galak terhadap produk yang menjanjikan bunga pasti atau yield (produk Earn). Melansir analisis hukum dari The Block, Pengadilan Federal Australia baru-baru ini memenangkan gugatan ASIC terhadap perusahaan kripto yang menawarkan produk fixed-yield tanpa lisensi.
Pesan ASIC jelas: “Simpan aset (Custody) boleh mudah, tapi kalau putar uang nasabah (Lending/Earn), aturannya super ketat.”
Dengan kejelasan hukum seperti ini, regulasi aset kripto di Australia berpotensi menjadi standar emas baru yang menarik banyak proyek DeFi global untuk berdomisili di sana. Bagi regulator Indonesia (Bappebti/OJK), model pemisahan aturan antara Custody dan Investment Product ala Australia ini sangat layak ditiru.

Tukang sharing hal apapun terkait dunia Bitcoin, Crypto. NFT, Defi, Metaverse dan Blockchain. Founder Duta Crypto. Tetap “DYOR”.





