Setelah melewati serangkaian perdebatan panjang dan penundaan yang berulang, Korea Selatan akhirnya menetapkan tenggat waktu baru terkait aturan pajak aset digital. Regulasi pajak atas keuntungan transaksi kripto yang sempat mengambang dijadwalkan akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para investor ritel sekaligus memberikan kepastian arah kebijakan fiskal di salah satu pasar kripto paling aktif di dunia.
Skema Pajak Kripto dan Ambang Batas Keuntungan
Berdasarkan rancangan awal, pemerintah Korea Selatan berencana mengenakan pajak sebesar 20% (atau 22% jika diakumulasikan dengan pajak daerah) atas keuntungan dari hasil trading kripto.
Namun, pajak ini tidak dipukul rata kepada seluruh investor.
Tarif pajak kripto ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membukukan keuntungan melebihi 2,5 juta won (sekitar $1.800) dalam satu tahun, Keuntungan di bawah ambang batas tersebut akan tetap bebas dari pungutan pajak.
Baca Juga: Hyundai Jadi Raksasa Korea Selatan Pertama yang Merilis Sistem Transfer Stablecoin Internal
Mengapa Terus Mengalami Penundaan?
Aturan pajak kripto ini sebenarnya direncanakan meluncur pada tahun 2022, namun terus mengalami penundaan ke 2023, lalu 2025, hingga akhirnya diketok untuk 2027.
Alasan utama adalah kekhawatiran terkait kesiapan infrastruktur perpajakan dalam melacak transaksi on-chain secara akurat, serta belum matangnya regulasi perlindungan investor.
Masa transisi menuju 2027 ini akan dimanfaatkan oleh pihak berwenang untuk merapikan sistem pelaporan bursa kripto domestik serta memperkuat Virtual Asset User Protection Act agar tidak memicu pelarian modal ke bursa luar negeri.
Dengan adanya jeda waktu tambahan, para investor dan perusahaan kripto di Korea Selatan memiliki ruang yang cukup untuk mempersiapkan strategi investasi serta menyesuaikan diri dengan sistem kepatuhan yang baru.
Disclaimer: Segala konten di Duta Crypto ID bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran investasi atau nasihat keuangan. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Duta Crypto ID tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang Anda buat.

Penulis aktif di Duta Crypto ID. Suka sharing tentang crypto, blockchain, nft dan berita-berita yg relevan dg industri Web3.





