Diserang Hacker 159 Ribu Kali, Apakah Upbit Aman Saat Ini? Simak Faktanya!

Pernah kebayang nggak, kalau dompet kripto kamu di bursa (exchange) kebobolan hacker, yang ganti rugi bukan cuma si exchange, tapi juga bank tempat kamu transfer duit?

Terdengar seperti mimpi indah buat investor, kan? Tapi ini adalah mimpi buruk nyata yang sedang menghantui industri perbankan di Korea Selatan. Di tengah badai berita peretasan ini, pertanyaan besar yang menghantui banyak investor adalah: apakah Upbit aman saat ini untuk menyimpan aset digital dalam jumlah besar?

Kabar terbaru dari Negeri Ginseng menyebutkan bahwa otoritas keuangan di sana sedang mempertimbangkan aturan revolusioner pasca sorotan tajam terhadap Upbit, bursa kripto penguasa pasar di sana.

Mari kita bedah apa yang sebenarnya terjadi dan temukan jawaban atas keraguan keamanan tersebut.

Upbit: Raja yang Terus Diincar Hacker

Buat kamu yang baru masuk dunia kripto, nama Upbit itu ibarat “raja” di Korea Selatan. Tapi, menjadi raja berarti menjadi target utama.

Melansir laporan dari Cointelegraph, diskusi panas ini muncul karena kekhawatiran regulator terhadap dominasi Upbit yang memegang monopoli pasar.

Masalahnya, Upbit terus-menerus digempur. Data terbaru menunjukkan angka yang bikin merinding: Upbit melaporkan telah menghadapi lebih dari 159.000 upaya peretasan hanya di paruh pertama tahun 2023 saja! Angka ini naik tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Pajak NFT Memanas!

Melihat angka serangan yang gila-gilaan ini, sangat wajar jika keraguan muncul di benak kamu: apakah Upbit aman saat ini atau hanya menunggu giliran bobol selanjutnya?

Otoritas Jasa Keuangan Korea (FSC) tampaknya berpikir, “Kalau exchange terus-terusan jadi sasaran tembak, mungkin ‘bodyguard’ keuangannya (baca: Bank) harus dipaksa ikut tanggung jawab.”

Bank Jadi “Bemper” Keamanan: Kasus K-Bank

Di sinilah letak dramanya. Di Korea Selatan, untuk bisa trading legal, kamu butuh akun bank nama asli (real-name account). Mitra setia Upbit adalah K-Bank.

Wacana baru ini mewajibkan bank seperti K-Bank untuk memikul tanggung jawab liabilitas jika terjadi peretasan di bursa mitra mereka.

Ini menjadi salah satu alasan kenapa K-Bank baru-baru ini membatalkan rencana IPO (penawaran saham perdana) mereka. Seperti diberitakan oleh Reuters, K-Bank menarik diri dari pasar saham karena investor khawatir dengan ketergantungan mereka yang terlalu besar pada Upbit.

Bayangkan, jika aturan ganti rugi ini sah, K-Bank bisa bangkrut mendadak kalau Upbit kebobolan besar-besaran. Risiko ini terlalu ngeri buat pemegang saham bank.

Konteks Hukum: UU Perlindungan Aset Virtual

Wacana ini sebenarnya adalah lanjutan dari pengetatan aturan main di Korea Selatan.

Pada Juli 2024 lalu, Korea Selatan resmi memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Mengutip analisis dari Global Legal Insights, UU ini mewajibkan bursa untuk menyimpan sebagian besar aset nasabah di cold wallet (dompet offline) dan memiliki cadangan dana asuransi.

Nah, wacana “Bank Wajib Ganti Rugi” adalah lapisan keamanan tambahan yang sedang diuji coba. Regulator ingin memastikan bank melakukan due diligence super ketat sebelum mau bekerja sama dengan bursa kripto.

Langkah tegas regulator Korea Selatan ini, meski membebani perbankan, merupakan kemenangan besar bagi perlindungan konsumen. Dengan adanya lapisan keamanan ganda dari pihak bursa dan bank, serta payung hukum yang ketat, jawaban atas pertanyaan apakah Upbit aman saat ini cenderung positif. Dana nasabah kini dijaga lebih ketat dibanding sebelumnya, meskipun risiko serangan siber akan selalu ada.