Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand kini resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap BG Limited, entitas operator di balik bursa pertukaran kripto Bitget, atas dugaan pengoperasian platform aset digital tanpa lisensi resmi di Thailand.
SEC Thailand menegaskan bahwa telah menginstruksikan Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital (MDES) untuk memblokir akses pengguna lokal ke platform Bitget. Pemblokiran masal ini dijadwalkan efektif mulai tanggal 5 Desember, mencakup situs web utama, domain afiliasi lainnya, hingga aplikasi selulernya.
Regulator setempat mengimbau keras seluruh pengguna agar segera mengamankan atau menarik aset yang tersimpan di platform Bitget sebelum tenggat waktu.
Dugaan Promosi Berbahasa Thai dan Biaya Perdagangan Ilegal
Akar dari tuntutan pidana bermula dari temuan investigasi SEC. Regulator mendakwa bahwa Bitget menawarkan layanan perdagangan aset kripto, menarik biaya transaksi dari pengguna, dan mempromosikan layanan dalam bahasa Thailand secara masif di berbagai saluran media sosial antara tahun 2022 hingga 2025.
Rangkaian aktivitas komersial tersebut dinilai melanggar ketentuan wajib lisensi bisnis aset digital di Thailand, yang diperketat pada April 2025 guna menyasar platform luar negeri (offshore).
Di samping menyeret BG Limited, berkas tuntutan SEC Thailand mencantumkan nama Kritsana Kritsananuwat, Sosok yang dituduh berperan aktif mempromosikan layanan Bitget melalui Facebook dan YouTube.
Berkas telah dilimpahkan ke Divisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Thailand untuk diselidiki lebih mendalam. Pihak kejaksaan akan menentukan apakah dakwaan dapat diteruskan, dan pengadilan berwenang memutus ada tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: Perbankan Prancis Menjadi Korban Pencurian Kripto
Ironi Rencana Akuisisi Bursa Lokal
Tuntutan pidana ini menjadi pukulan telak yang ironis bagi Bitget. Pasalnya, bulan lalu mereka baru saja mengumumkan ambisi ekspansi yang besar di Thailand.
Pada bulan 20 Oktober, Bitget mengungkap rencana untuk mengakuisisi bursa kripto Thailand berlisensi bernama GMO-Z.com Cryptonomics melalui entitas afiliasi mereka, BTGT Management (Thailand).
Kala itu, CEO Bitget, Gracy Chen, menyatakan bahwa akuisisi tersebut adalah langkah strategis untuk membangun operasional berlisensi di kawasan Asia Tenggara. Namun, rencana yang masih menanti persetujuan regulator itu kini justru dibayangi oleh palu hukum dari otoritas Thailand itu sendiri.
Disclaimer: Segala konten di Duta Crypto ID bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran investasi atau nasihat keuangan. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Duta Crypto ID tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang Anda buat.

Penulis aktif di Duta Crypto ID. Suka sharing tentang crypto, blockchain, nft dan berita-berita yg relevan dg industri Web3.










