Banyak pemula yang baru mulai membeli aset kripto sering bertanya-tanya, apakah crypto bisa diuangkan seperti tabungan biasa yang bisa dicairkan kapan saja?
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat kripto sifatnya digital dan tidak berbentuk fisik seperti uang kertas pada umumnya.
Artikel ini akan membahas secara detail jawaban lengkapnya, mulai dari cara mencairkannya, aspek legal dan pajak, hingga risiko yang perlu Anda waspadai.
Jawaban singkatnya: ya, bisa. Aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, atau altcoin lainnya dapat dikonversi menjadi mata uang fiat seperti rupiah, kemudian ditarik langsung ke rekening bank pribadi Anda.
Di Indonesia, pemerintah mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara legal, sehingga proses menguangkannya merupakan aktivitas yang sah dan sudah dilakukan jutaan investor setiap harinya melalui platform exchange yang terdaftar resmi.
Untuk memahami lebih dulu apa sebenarnya aset kripto yang ingin Anda uangkan, terutama jika Anda baru memulai, Anda bisa membaca artikel kami tentang apa itu Bitcoin sebagai fondasi dasar sebelum melangkah ke proses pencairan.
Ada beberapa metode yang bisa Anda gunakan untuk menguangkan aset kripto, tergantung kebutuhan dan preferensi masing-masing:
Secara umum, proses menjawab pertanyaan apakah crypto bisa diuangkan lewat exchange resmi mengikuti alur berikut: pertama, lakukan verifikasi identitas (KYC) dan tautkan rekening bank Anda ke platform exchange.
Kedua, jika aset kripto Anda tersimpan di dompet pribadi (cold wallet), transfer terlebih dahulu ke dompet exchange, dengan memastikan jaringan blockchain yang digunakan sudah benar agar dana tidak hilang.
Ketiga, jual aset kripto Anda pada pasangan perdagangan yang sesuai, misalnya BTC/IDR. Terakhir, tarik saldo rupiah yang muncul ke rekening bank Anda, yang biasanya diproses dalam hitungan menit hingga beberapa jam kerja.
Durasi proses menjual aset kripto hingga dana masuk ke rekening bank bervariasi tergantung platform yang digunakan.
Umumnya, proses penjualan aset di dalam platform berlangsung instan begitu Anda mengonfirmasi transaksi, mengingat likuiditas pasar kripto yang tinggi untuk aset-aset populer seperti Bitcoin dan Ethereum.
Namun, proses penarikan (withdraw) saldo rupiah ke rekening bank bisa memakan waktu mulai dari beberapa menit hingga maksimal satu hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing platform dan jam operasional sistem perbankan yang dituju.
Untuk penarikan di luar jam kerja bank atau pada akhir pekan, prosesnya berpotensi tertunda hingga hari kerja berikutnya.
Selain biaya trading dan penarikan yang dikenakan masing-masing platform, penting bagi Anda memahami aspek perpajakan yang benar, karena aturannya sempat mengalami perubahan signifikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, ada dua perubahan penting yang wajib Anda pahami.
Pertama, PPN atas penjualan aset kripto resmi dihapuskan. Sejak PMK 50/2025 berlaku, aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Anda tidak lagi dikenakan PPN saat menjual aset kripto.
Perlu dicatat, penghapusan ini khusus untuk penyerahan aset kriptonya sendiri—jasa penyedia platform (seperti biaya fasilitasi transaksi atau layanan e-wallet penyimpanan kripto) tetap bisa dikenakan PPN dengan tarif efektif tersendiri.
Kedua, tarif PPh Pasal 22 Final naik dari 0,1 persen menjadi 0,21 persen dari nilai transaksi penjualan aset kripto, jika transaksi dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital dalam negeri yang terdaftar resmi.
Jika transaksi dilakukan lewat penyelenggara luar negeri yang ditunjuk, tarifnya menjadi lebih tinggi yaitu 1 persen dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, jika Anda menjual Ethereum senilai Rp30 juta di platform dalam negeri, maka PPh Pasal 22 Final yang dipotong adalah 0,21 persen dikali Rp30 juta, yaitu sekitar Rp63 ribu.
Pastikan Anda menyimpan seluruh catatan transaksi dengan rapi, karena data ini dibutuhkan saat pelaporan SPT Tahunan lewat Coretax DJP.
Untuk panduan lebih lengkap mengenai langkah teknis pencairan kripto ke rupiah, Anda bisa membaca ulasan Ajaib mengenai cara mencairkan Bitcoin ke rupiah, sementara rincian resmi mengenai perubahan aturan PPN dan PPh kripto terbaru dapat Anda pelajari langsung melalui penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai PMK 50/2025 sebagai sumber yang paling otoritatif.
Meski jawaban dari pertanyaan apakah crypto bisa diuangkan adalah ya, ada beberapa risiko dan pertimbangan penting yang wajib Anda perhatikan:
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda hanya menggunakan platform exchange yang sudah terdaftar resmi di bawah pengawasan OJK, pahami seluruh biaya dan pajak sebelum bertransaksi, simpan bukti riwayat pembelian aset sejak awal untuk keperluan audit trail, serta hindari melakukan penarikan dalam jumlah sangat besar secara mendadak tanpa riwayat transaksi bertahap sebelumnya, untuk meminimalkan risiko pemeriksaan berlebihan dari pihak bank.
Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah crypto bisa diuangkan sudah jelas: bisa, dan prosesnya relatif mudah selama Anda menggunakan platform resmi dan memahami seluruh aspek biaya, pajak, maupun risikonya.
Dengan mengikuti langkah yang tepat, mulai dari verifikasi akun, penjualan aset, hingga penarikan ke rekening bank, Anda bisa mengonversi aset kripto menjadi uang tunai secara aman dan legal sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Yang terpenting, selalu utamakan kehati-hatian dan transparansi dalam setiap transaksi, agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun risiko keamanan yang tidak perlu.
Disclaimer: Segala konten di Duta Crypto ID bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran investasi atau nasihat keuangan. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Duta Crypto ID tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang Anda buat.
Tukang sharing hal apapun terkait dunia Bitcoin, Crypto. NFT, Defi, Metaverse dan Blockchain. Founder Duta Crypto. Tetap “DYOR”.
Perbankan raksasa global, Standard Chartered, membuka cakupan riset untuk proyek oracle blockchain Chainlink (LINK). Bank…
Perusahaan publik pemegang Bitcoin terbesar di dunia, Strategy, kembali melakukan penyesuaian pada strategi permodalannya. Dalam…
Pasar aset digital global kembali menunjukkan sinyal pemulihan sangat positif setelah tekanan geopolitik di kawasan…
Robinhood, platform perdagangan aset digital raksasa asal Amerika Serikat, semakin serius mempertegas komitmen ekspansi internasional.…
Dompet kripto self-custody, MetaMask kembali membuat gebrakan revolusioner yang siap mengubah cara pengguna berinteraksi dengan…
Perusahaan induk dari platform media sosial Truth Social, Trump Media & Technology Group (TMTG), bersama…
This website uses cookies.