Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah drastis untuk menertibkan pasar aset digitalnya dengan memerintahkan pemblokiran akses internet terhadap 27 situs web bursa kripto asing yang beroperasi tanpa izin resmi di yurisdiksi mereka.
Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian tinjauan oleh Korea Communications Standards Commission pada tanggal 6 dan 7 Oktober lalu.
Unit Intelijen Keuangan (FIU) mengumumkan bahwa platform luar terus menargetkan investor lokal tanpa mengantongi lisensi kepatuhan anti-pencucian uang (AML) yang disyaratkan oleh regulasi domestik.
Di antara nama-nama besar yang masuk daftar hitam (blacklist) adalah bursa kripto populer seperti KuCoin, MEXC, BitMart, BingX, Phemex, CoinW, dan Poloniex.
Ketegasan FIU bukan tanpa alasan. Berdasarkan aturan Korea Selatan, sebuah bursa kripto diwajibkan mendaftar secara legal apabila menawarkan fitur berbahasa Korea, memasarkan layanannya, atau memfasilitasi transaksi dalam mata uang Won.
FIU menggarisbawahi bahwa platform luar negeri yang beroperasi tanpa lisensi resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan dana investor dalam risiko pengawasan yang minim.
Pemblokiran situs web ini bertujuan untuk menutup celah akses langsung yang sering dimanfaatkan trader lokal untuk mencari fitur leverage tinggi yang tidak ditawarkan oleh bursa berlisensi di Korea Selatan.
Bahkan, data sebelumnya memperkirakan aset kripto dengan nilai $110 miliar sempat mengalir dari bursa domestik Korea Selatan ke platform luar negeri sepanjang tahun lalu, sehingga memicu kekhawatiran dari pihak regulator terkait kebocoran modal dan potensi kejahatan finansial.
Baca Juga: Saham Masuk Blockchain! Korea Selatan Siap Tokenisasi Saham di 2027
Pemblokiran masal ini tentu membawa dampak signifikan. Bagi platform yang masuk blacklist, pemutusan akses ini berarti hilang basis trader bervolume tinggi yang dapat menurunnya kedalaman pasar (market depth), khususnya untuk altcoin.
FIU juga menerbitkan peringatan bahwa proses penarikan dana (withdraw) dari bursa yang diblokir ini kemungkinan akan mengalami hambatan.
Regulator berkomitmen untuk melakukan kerjasama dengan Digital Asset eXchange Alliance (DAXA) konsorsium bursa berlisensi lokal guna memfasilitasi pengguna yang terdampak agar dapat segera memindahkan aset mereka dengan aman.
Disclaimer: Segala konten di Duta Crypto ID bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran investasi atau nasihat keuangan. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Duta Crypto ID tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang Anda buat.
Penulis aktif di Duta Crypto ID. Suka sharing tentang crypto, blockchain, nft dan berita-berita yg relevan dg industri Web3.
Bank multinasional, Standard Chartered makin agresif melebarkan sayap Web3-nya di Timur Tengah. Kali ini, Stanchart…
Perusahaan investasi dan perbendaharaan Bitcoin asal Jepang, Metaplanet, kembali bermanuver agresif di pasar keuangan global.…
Ekosistem jaringan Layer-1 Aptos (APT) baru saja menghadirkan inovasi besar yang akan melindungi pengguna dari…
Raksasa perbankan multinasional, Standard Chartered, sukses meluncurkan layanan kustodian institusional untuk stablecoin milik Ripple, Ripple…
Panggung industri aset digital institusional kembali diguncang konflik hukum bernilai fantastis. Dua entitas yang terafiliasi…
Pergerakan harga token Starknet (STRK) sukses mencuri perhatian para pelaku pasar kripto minggu ini. Nilai…
This website uses cookies.